Satreskoba Sidoarjo Berhasil Bekuk Pria Asal Mojokerto Yang Racik dan produksi Pil Ekstasi Sendiri

 

Sidoarjo.PW-Nasib naas menimpa pria Asal dlagu Mojokerto saat di bekuk polisi,di hadapan Kapolrsta Sidoarjo tersangka berinisial SKB.35 tahun ini mengaku meracik dan memproduksi Sendiri Pil jenis ekstasi dan guna menambah penghasilan pria berinisial SKB ini yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online kini harus berurusan dengan polisi dan harus menerima hidup di balik jeruji besi,

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro,Dalam Pres rilis Selasa Siang 20/12/2022 menjelaskan,Kami Bekerjasama Degan Bea Cukai Juanda Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 jam 13.00 Wib Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda kemudian dilakukan riksa uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat Pil extacy,

“selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju yang ternyata alamat tersebut adalah fiktif, hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos. Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paketan dan setelah dibawa pergi, Petugas Polisi membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama Tsk SKB,

dan kemudian dilanjutkan pengembangan dikeler kerumah Kos Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat Pil extacy berikut alat-alat produksi, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan”ujarnya

Sementara barang bukti yang di amankan Satreskoba Sidoarjo berupa.
1 (satu) Botol berisi Padatan mengandung 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna orange.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Kantor Pos no resi RU955956784NL.
Bahan-bahan pembuat Pil extacy.
Alat-alat untuk pembuat Pil extacy.
5 (lima) bungkus plastik serbuk hasil produksi.
2 (dua) butir Pil warna abu-abu (hasil akhir produksi).
2 (dua) butir Pil warna abu-abu kuning (hasil akhir produksi).
1 (satu) unit HP XIAOMI POCO warna biru no sim card.
1 (satu) unit HP XIAOMI warna hitam tanpa sim card.

Ancaman hukuman yang di sangkakan kepada Tersangka
Pasal 129 huruf a, b, c, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.lima miliar rupiah.(Znr)

Related posts